Tentang Kami
LATAR BELAKANG
Berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila, sistem perekonomian yang berlaku di Indonesia adalah sistem ekonomi yang mengutamakan kegiatan ekonomi yang berorientasi untuk pemenuhan kebutuhan rakyat banyak dan dilakukan oleh rakyat banyak (sistem ekonomi kerakyatan). Sistem ekonomi kerakyatan ini adalah merupakan cita-cita yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari oleh segenap warga dan negara Indonesia.
Kegiatan usaha mikro atau kecil memiliki peran yang strategis baik secara ekonomi maupun sosial politik. Kegiatan ekonomi level mikro dan kecil ini mampu menyerap 67,3 % dari total tenaga kerja yang ada sehingga peningkatan keberdayaan mereka mampu menjawab permasalahan pengangguran yang ada di negeri ini.
Sistem perbankan di negara kita memungkinkan bank/lembaga keuangan (baik bank pemerintah ataupun bank swasta) melalui cabang-cabang serta kantor kas-nya yang tersebar di daerah kabupaten hingga kecamatan menarik dana dari seluruh lapisan masyarakat. Akan tetapi dari dana yang berhasil dihimpun tadi hanya sebagian kecil saja yang kembali kepada masyarakat dari mana dana itu berasal. Hal ini terbukti dari sulitnya pengusaha kecil / mikro (yang umumnya berada di pedesaan) untuk memperoleh kredit dari bank. Dengan kata lain selama ini telah terjadi pelarian modal (capital flight) dari desa ke kota dan dari daerah ke pusat.
Untuk menghentikan pelarian modal tersebut diperlukan upaya-upaya konkrit untuk menumbuhkan lembaga keuangan yang lebih memihak kepada masyarakat lapis bawah antara lain dengan menumbuhkan BMT (Baitul Maal wat Tanwil) sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah dengan konsep bagi hasil / jual beli.
MENGAPA SYARIAH ?
- 1
- 2
Comments (0)