Musyarokah
Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Pembiayaan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil, sebagian besar pedagang pasar, yang membutuhkan tambahan modal. BMT berhak memperoleh bagi hasil atas laba yang diperoleh dengan nisbah tertentu. Untuk pembiayaan lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) HARUS disertai agunan berupa aset yang minimal senilai besarnya pembiayaan.
Skema Musyarokah
Comments (0)