Musyarokah

Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Pembiayaan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil, sebagian besar pedagang pasar, yang membutuhkan tambahan modal. BMT berhak memperoleh bagi hasil atas laba yang diperoleh dengan nisbah tertentu. Untuk pembiayaan lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) HARUS disertai agunan berupa aset yang minimal senilai besarnya pembiayaan.
 
Skema Musyarokah
 

Comments (0)

Leave a comment

 

             Cust.Service

        

   
             Sosial Media

Visitor

Today Today 29
Yesterday Yesterday 95
This Week This Week 405
This Month This Month 1,089
All Days All Days 161,412