Murobahah
Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan (profit margin) yang disepakati. Nasabah yang ingin membeli suatu barang tertentu namun tidak memiliki uang atau terbatas uang yang dimilikinya dapat mengajukan pembiayaan dengan akad ini. BMT berhak atas margin tertentu sesuai dengan kesepakatan. Jika pembelian barang yang dipesan nasabah akan dilakukan sendiri oleh nasabah, maka HARUS dibuat akad wakalah terlebih dahulu.
Skema Murobahah

Comments (0)