Mudhorobah
Adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama (BMT) menyediakan modal dan pihak kedua (nasabah) menjadi pengelola. BMT BISMILLAH memberikan pembiayaan ini bagi seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan untuk menjalankan sebuah usaha namun tidak memiliki modal. BMT memperoleh hak bagi hasil dengan nisbah yang telah disepakati. Pembiayaan jenis ini biasanya bersifat jangka pendek atau proyek.
Skema Mudhorobah
Comments (0)